Pemuda Silampari

14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI


Info terbaru nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI.





nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati


Dalam RDPU tersebut, selain membahas seputar nasib pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga membahas nasib Tenaga Kependidikanguru lulus passing grade, CPNS, hingga guru inpassing.

Pembahasan terkait pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK memang sudah sering menjadi pokok bahasan bersama Komisi X DPR RI terutama guru yang telah lolos passing grade.

Namun, pada RDPU yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 oleh Komisi X DPR RI dengan beberapa forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia akhirnya membahas juga terkait nasib Tenaga Kependidikan agar dipertimbangkan menjadi ASN PPPK.

Tenaga Kependidikan yang dimaksud yaitu terdiri dari petugas kebersihan, operator sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, hingga satuan pengamanan agar masuk dalam pendataan non ASN oleh BKN dan memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK.

Dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI tersebut pun turut dihadiri oleh beberapa forum yang menyampaikan masukan dan yang terdiri dari

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan

b. Paguyuban Peserta CPNS Kemdikbud Ristek 2021

c. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur

d. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+)

e. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat,

f. Forum Guru Lulus Passing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

Berikut ini adalah beberapa masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh PTKNI Bidang Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut:

1. Tenaga Kependidikan honorer yang bekerja di sekolah negeri belum semua didata karena juknis pendataan oleh BKN masih dianggap multitafsir, sehingga diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, dan satpam.

2. Pendataan Tenaga Kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan BKN memungkinkan adanya data siluman.

3. Tugas pokok fungsi Tenaga Kependidikan tidak semua sesuai dengan jabatan dan fungsi di ASN, namun meminta untuk tetap dapat diangkat menjadi ASN.

4. Mengharapkan adanya afirmasi untuk Tenaga Kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tendik yang berumur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kemudahan tes seleksi untuk tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah 3T.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan dan aspirasi kepada Komisi X DPR RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan dan aspirasi kepada Komisi X DPR RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK guna memenuhi standar minimal yang ditentukan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

2. Penempatan peserta seleksi PPPK guru yang telah lulus dan memenuhi nilai passing grade

3. Membuka formasi PPPK untuk guru Agama, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, IPS, termasuk Tenaga Kependidikan pada semua satuan pendidikan

4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang telah lolos berharap agar ditempatkan kembali pada satuan pendidikan asal.

5. Melakukan revisi pada Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, untuk diubah menjadi 20 tahun.

6. Penuntasan honorer Kategori 2 (THK-2) agar diangkat menjadi ASN PPPK.

7. Melakukan rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan untuk tenaga administrasi, operator sekolah, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah.

8. Meninjau ulang pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi di daerah seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

9. Melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan kebijakan publik

10. Dibentuknya lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan Tenaga Kependidikan.

Terhadap permasalahan dan aspirasi tersebut, maka Komisi X DPR RI pun menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Mengingat penyelesaian masalah status guru dan Tenaga Kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga terkait, maka Komisi X DPR mendesak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.

Terkait substansi PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPKKomisi X DPR RI mendesak pemerintah menunda implementasi tersebut.

Terkait jumlah formasi kosong CPNS Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, Komisi X DPR mendesak Kemdikbud untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan nonteknis pada sistem pelaksanaan CPNS, sehingga formasi kosong CPNS di lingkungan Kemdikbud dapat segera terisi.

Itulah info terbaru terkait nasib pengangkatan guru honorer maupun Tenaga Kependidikan agar menjadi ASN yang disampaikan oleh PTKNI dan PGRI berdasarkan RDPU dengan Komisi X DPR RI.*** 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1115390678/14-tuntutan-nasib-pengangkatan-guru-honorer-dan-tenaga-kependidikan-jadi-asn-pppk-hasil-rdpu-komisi-x-dpr-ri?page=4


 


Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Kabar pengadaan PPPK 2022, tentunya saat ini banyak yang menunggu kapan akan dilaksanakan.

Baik untuk jabatan fungsional guru maupun non guru, pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pengembangan diri saat menjadi pegawai ASN.

Pada pengadaan PPPK 2022, sebelumnya terdapat kabar bahwa Menteri PAN-RB merilis Surat Edaran, di mana katanya terdapat syarat pegawai non-ASN diangkat sebagai pegawai PPPK.

Akan tetapi, ternyata pendataan non ASN tersebut, tujuannya bukanlah untuk diangkatnya honorer menjadi pegawai PPPK.

Kemudian, diketahui juga jika Surat Edaran Menteri PAN-RB merupakan tindak lanjut dari penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023 yang berlaku tanggal 28 November 2023.

Di mana dituangkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

SE itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua pegawai, PNS dan PPPK.

 

Pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, diadakanlah Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan tentang penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan ", jelasnya yang dikutip dari Instagram @bkdjatimMeskipun begitu, pendataan tenaga honorer, tentulah tenaga honorer harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:

1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/

 

 

 

Taggapan Presiden Jokowi, Setuju Guru Honorer Diangkat jadi CPNS



Presiden Jokowi sudah setuju para guru honorerdiangkat menjadi CPNS.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi CPNSakan dilakukan mulai tahun ini.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kekurangan guru ini. Tahun ini, guru honorer akan diangkat CPNS," ungkap JK saat memberikan inspirasi kepada peserta rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018 di Sawangan, Depok, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla juga memastikan bajwa Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan restu pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

"Presiden sudah setuju mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini agar tidak ada lagi guru yang gajinya Rp 400 ribu. Mungkin karena gaji kecil ini makanya tidak dihargai murid, seperti kasus di Sampang, Madura," tuturnya.

JK kembali menyatakan rasa prihatinnya terhadap nasib almarhum Achmad Budi Cahyono, guru honorer di SMA 1 Torjun, Sampang yang meninggal karena ulah muridnya. Guru Budi dinilai sebagai pejuang yang mencerdaskan bangsa.

"Di daerah saya, mencela guru saja tidak boleh apalagi sampai menyebabkan gurunya meninggal," ucapnya.

Dalam RNPK hari kedua, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebutkan, kekurangan guru PNS saat ini mencapai 988 ribu orang.

Semuanya diisi oleh guru honorer yang gajinya sangat rendah sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Padahal honorer ini melaksanakan tugas guru PNS. 

ESY/JPNN

Makalah Penamaan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Penamaan adalah proses perlambangan suatu konsep untuk mengacu kepada suatu referen yang berada yang di luar bahasa.
Referen adalah benda atau orang tertentu yang diacu oleh kata atau untaian kata dalam kalimat atau konteks tertentu. Penamaan atau pemberian nama adalah soal konvensi atau perjanjian belaka di antara sesama anggota suatu masyarakat bahasa (Aristoteles). Dalam pembicaraan mengenai hakikat bahasa ada dikatakan bahwa bahasa adalah sistem lambang bunyi yang bersifat arbiter. Maksudnya, antara suatu satuan bahasa, sebagai lambang, misalnya kata, dengan sesuatu benda atau hal yang dilambangkannya bersifat sewenang-wenang tidak ada hubungan “wajib” di antara keduanya.
           Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis akan memaparkan tentang Penamaan.

B.     Rumusan Masalah

Pada latar belakang diatas yang penulis buat rumusan masalah di dalam makalah ini yaitu, Apa pengertian dari Penamaan dan sebab apa saja yang melatarbelakangi terjadi Penamaan tersebut?

C.    Tujuan
Dari  rumusan masalah diatas penulis membuat tujuan makalah ini yaitu, Mengetahui apa pengertian dari Penamaan dan sebab apa saja yang melatarbelakangi terjadi Penamaan tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penamaan
Nama itu sama dengan lambang untuk sesuatu yang dilambangkannya, maka berarti pemberian nama itu pun bersifat arbitrer, tidak ada hubungan wajib sama sekali. Pemberian nama adalah soal konvensi atau perjanjian belaka di antara sesama anggota suatu masyarakat bahasa (Aristoteles 384-322 SM). Bahasa merupakan sistem lambang bunyi yang bersifat arbitrer. Maksud hal tersebut yakni sistem lambang bunyi suatu satuan bahasa sebagai lambang dengan sesuatu benda atau hal yang dilambangkan bersifat sewenang-wenang dan tidak ada hubungan wajib di antara keduanya. Sebagai contoh, hewan berkaki dua, bersayap dan berbulu, dan biasanya dapat terbang, dalam bahasa Indonesia dinamai [burung], sedang dalam bahasa Jawa dinamai [manuk], atau [bird] dalam bahasa Inggris.
Berdasarkan teori yang ada, terdapat beberapa penamaan yang dilatarbelakangi oleh sebab-sebab atau peristiwa-peristiwa tertentu, yakni sebagai berikut.
1.      Peniruan Bunyi
Nama-nama benda dibentuk berdasarkan bunyi dari benda tersebut atau suara yang ditimbulkan oleh benda tersebut.
Misalnya, binatang sejenis reptil kecil yang melata di dinding disebut cecak karena bunyinya “cak, cak, cak“. Begitu juga dengan tokek diberi nama seperti itu karena bunyinya “tokek, tokek”. Contoh lain meong nama untuk kucing, gukguk nama untuk anjing, menurut bahasa kanak-kanak, karena bunyinya begitu.
Kata-kata yang dibentuk berdasarkan tiruan bunyi ini disebut kata peniru bunyi atau onomatope.



2.      Penyebutan Bagian
Penamaan suatu benda atau konsep berdasarkan bagian dari benda itu, biasanya berdasarkan ciri khas yang dari benda tersebut dan yang sudah diketahui umum.
Misalnya kata kepala dalam kalimat Setiap kepala menerima bantuan sebesar 10 kg. Bukanlah dalam arti kepala“ itu saja, melainkan seluruh orangnya sebagai satu kesatuan (pars pro toto, menyebut sebagian untuk keseluruhan). Contoh lainnya yaitu kata Indonesia dalam kalimat Indonesia memenangkan medali emas di olimpiade. Yang dimaksud adalah tiga orang atlet panahan putra (menyebut keseluruhan untuk sebagian.)

3.      Penyebutan Sifat Khas
Penyebutan sifat khas adalah penamaan sesuatu benda berdasarkan sifat yang khas yang ada pada benda tersebut. Gejala ini merupakan peristiwa semantik karena dalam peristiwa ini terjadi transposisi makna dalam pemakaian yakni perubahan dari kata sifat menjadi kata benda. Di sini terjadi perkembangan yaitu berupa ciri makna yang disebut dengan kata sifat itu mendesak kata bendanya karena sifatnya yang amat menonjol itu, sehingga akhirnya, kata sifatnya itulah yang menjadi nama bendanya. Contoh, orang yang sangat kikir lazim disebut si kikir atau si bakhil. Yang kulitnya hitam disebut si hitam, dan yang kepalanya botak disebut si botak.
Di dalam dunia politik dulu ada istilah golongan kanan dan golongan kiri. Maksudnya, golongan golongan kanan untuk menyebut golongan agama dan golongan kiri untuk menyebut golongan komunis.

4.      Penemu dan Pembuat
Nama benda dalam kosa kata bahasa Indonesia yang dibuat berdasarkan nama penemunya, nama pabrik pembuatnya, atau nama dalam peristiwa sejarah disebut dengan istilah appelativa. Nama-nama benda yang berasal dari nama orang, antara lain mujahir atau mujair yaitu nama sejenis ikan air tawar yang mula-mula ditemukan dan diternakkan oleh seorang petani yang bernama Mujair di Kediri, Jawa Timur. Nama orang atau nama pabrik dan merek dagang yang kemudian menjadi nama benda hasil produksi itu banyak pula kita dapati seperti oskadon obat sakit kepala, tipp ex koreksi tulisan, miwon bumbu masak, dan lain sebagainya. Contoh lain Volt nama satuan kekuatan listrik dari nama penciptanya yaitu Volta.

5.      Tempat Asal
Sejumlah nama benda dapat ditelusuri berasal dari nama tempat asal benda tersebut. Misalnya kata magnit berasal dari nama tempat Magnesia; kata kenari, yaitu nama sejenis burung, berasal dari nama pulau kenari di Afrika; kata sarden atau ikan sarden, berasal dari nama pulau Sardinia di Italia; kata klonyo berasal dari Au De Cologne artinya air dari kuelen, yaitu nama kota di Jerman Barat.
Banyak juga nama piagam atau prasasti yang disebut berdasarkan nama tempat penemuannya seperti Piagam Kota Kapur, Prasasti Kedukan Bukit, Piagam Telaga Batu dan Piagam Jakarta. Selain itu ada juga kata kerja yang dibentuk dari nama tempat, misalnya, didigulkan yang berarti di buang ke Digul di Irian jaya; dinusakambangankan, yang berarti di bawa atau dipenjarakan di Pulau Nusakambangan. Contoh lain :
a.       Baju merk Nevada berasal dari daerah Nevada, USA
b.      Berus dari nama tempat di Sumatra Barat
c.       Kain damas untuk taplak berasal dari nama kota Damaskus
d.      Buah siwalan berasal dari daerah Siwalan
e.       Perjanjian renville dilakukan di kapal Renville

6.      Bahan
Ada sejumlah benda yang namanya diambil dari nama bahan pokok benda itu. Misalnya, karung yang dibuat dari goni yaitu sejenis serat tumbuh-tumbuhan yang dalam bahasa latin disebut Corchorus capsularis, disebut juga goni atau guni.  Contoh lain, kaca adalah nama bahan. Lalu barang-barang lain yang dibuat dari kaca seperti kaca mata, kaca jendela, dan kaca spion. Bambu runcing adalah nama senjata yang digunakan rakyat Indonesia dalam perang kemerdekaan dulu. Bambu runcing dibuat dari bambu yang ujungnya diruncingi sampai tajam. Maka di sini nama bahan itu, yaitu bambu, menjadi nama alat senjata itu. Contoh lain, kaca adalah nama bahan, nama barang lain yang terbuat dari kaca disebut juga kaca seperti kaca mata, kaca jendela, kaca spion

7.      Keserupaan
Dalam praktik berbahasa banyak kata yang digunakan secara metaforis. Artinya kata itu digunakan dalam suatu ujaran yang maknanya dipersamakan atau diperbandingkan dengan makna leksikal dari kata itu.
Misalnya kata kaki pada frase kaki meja dan kaki kursi dan ciri “terletak pada bagian bawah”. Contoh lain kata kepala pada kepala kantor, kepala surat, dan kepala meja. Di sini kata kepala memiliki kesamaan makna dengan salah satu komponen makna leksikal dari kata kepala itu, yaitu “bagian yang sangat penting pada manusia” yakni pada kepala kantor, “terletak sebelah atas” yakni pada kepala surat, dan “berbentuk bulat” yakni pada kepala paku. Malah kemudian, kata-kata seperti kepala ini dianggap sebagai kata yang polisemi, kata yang memiliki banyak makna.

8.      Pemendekan
Penamaan yang didasarkan pada hasil penggabungan unsur-unsur huruf dan beberapa suku kata yang digabungkan menjadi satu. Misalnya rudal untuk peluru kendali, iptek untuk ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tipikor untuk tindak pidana korupsi. Kata-kata yang terbentuk sebagai hasil pemendekan ini lazim disebut akronim.

9.      Penamaan Baru
Penamaan baru dibentuk untuk menggantikan kata atau istilah lama yang sudah ada karena kata atau istilah lama yang sudah ada dianggap kurang tepat, kurang rasional, tidak halus atau kurang ilmiah. Misalnya, kata pariwisata untuk menggantikan kata turisme, darmawisata untuk piknik, dan karyawan untuk mengganti kata kuli atau buruh. Penggantian kata gelandangan menjadi tuna wismadan buta huruf menjadi tuna aksara adalah karena kata-kata tersebut dianggap kurang halus; kurang sopan menurut pandangan dan norma sosial. Proses penggantian nama atau penyebutan baru masih akan terus berlangsung sesuai dengan perkembangan pandangan dan norma budaya yang ada di dalam masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Bahasa merupakan sistem lambang bunyi yang bersifat arbitrer. Maksud hal tersebut yakni sistem lambang bunyi suatu satuan bahasa sebagai lambang dengan sesuatu benda atau hal yang dilambangkan bersifat sewenang-wenang dan tidak ada hubungan wajib di antara keduanya. Sebagai contoh, binatang berkaki dua, bersayap dan berbulu, dan biasanya dapat terbang, dalam bahasa Indonesia dinamai [burung], sedang dalam bahasa Jawa dinamai [manuk], atau [bird] dalam bahasa Inggris.
2.    Berdasarkan teori yang ada, terdapat beberapa penamaan yang dilatarbelakangi oleh sebab-sebab atau peristiwa-peristiwa tertentu, yakni sebagai berikut.
a.       Peniruan Bunyi
b.      Penyebutan Bagian
c.       Penyebutan Sifat Khas
d.      Penemu dan Pembuat
e.       Tempat Asal
f.       Bahan
g.      Keserupaan
h.      Pemendekan
i.        Penamaan Baru








DAFTAR PUSTAKA
Chaer, Abdul. 2002. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Yakarta: Rineka Cipta
Chaer, Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta