Monday, August 29, 2022

14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI


Info terbaru nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI.





nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati


Dalam RDPU tersebut, selain membahas seputar nasib pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga membahas nasib Tenaga Kependidikanguru lulus passing grade, CPNS, hingga guru inpassing.

Pembahasan terkait pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK memang sudah sering menjadi pokok bahasan bersama Komisi X DPR RI terutama guru yang telah lolos passing grade.

Namun, pada RDPU yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 oleh Komisi X DPR RI dengan beberapa forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia akhirnya membahas juga terkait nasib Tenaga Kependidikan agar dipertimbangkan menjadi ASN PPPK.

Tenaga Kependidikan yang dimaksud yaitu terdiri dari petugas kebersihan, operator sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, hingga satuan pengamanan agar masuk dalam pendataan non ASN oleh BKN dan memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK.

Dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI tersebut pun turut dihadiri oleh beberapa forum yang menyampaikan masukan dan yang terdiri dari

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan

b. Paguyuban Peserta CPNS Kemdikbud Ristek 2021

c. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur

d. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+)

e. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat,

f. Forum Guru Lulus Passing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

Berikut ini adalah beberapa masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh PTKNI Bidang Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut:

1. Tenaga Kependidikan honorer yang bekerja di sekolah negeri belum semua didata karena juknis pendataan oleh BKN masih dianggap multitafsir, sehingga diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, dan satpam.

2. Pendataan Tenaga Kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan BKN memungkinkan adanya data siluman.

3. Tugas pokok fungsi Tenaga Kependidikan tidak semua sesuai dengan jabatan dan fungsi di ASN, namun meminta untuk tetap dapat diangkat menjadi ASN.

4. Mengharapkan adanya afirmasi untuk Tenaga Kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tendik yang berumur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kemudahan tes seleksi untuk tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah 3T.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan dan aspirasi kepada Komisi X DPR RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan dan aspirasi kepada Komisi X DPR RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK guna memenuhi standar minimal yang ditentukan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

2. Penempatan peserta seleksi PPPK guru yang telah lulus dan memenuhi nilai passing grade

3. Membuka formasi PPPK untuk guru Agama, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, IPS, termasuk Tenaga Kependidikan pada semua satuan pendidikan

4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang telah lolos berharap agar ditempatkan kembali pada satuan pendidikan asal.

5. Melakukan revisi pada Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, untuk diubah menjadi 20 tahun.

6. Penuntasan honorer Kategori 2 (THK-2) agar diangkat menjadi ASN PPPK.

7. Melakukan rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan untuk tenaga administrasi, operator sekolah, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah.

8. Meninjau ulang pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi di daerah seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

9. Melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan kebijakan publik

10. Dibentuknya lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan Tenaga Kependidikan.

Terhadap permasalahan dan aspirasi tersebut, maka Komisi X DPR RI pun menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Mengingat penyelesaian masalah status guru dan Tenaga Kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga terkait, maka Komisi X DPR mendesak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.

Terkait substansi PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPKKomisi X DPR RI mendesak pemerintah menunda implementasi tersebut.

Terkait jumlah formasi kosong CPNS Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, Komisi X DPR mendesak Kemdikbud untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan nonteknis pada sistem pelaksanaan CPNS, sehingga formasi kosong CPNS di lingkungan Kemdikbud dapat segera terisi.

Itulah info terbaru terkait nasib pengangkatan guru honorer maupun Tenaga Kependidikan agar menjadi ASN yang disampaikan oleh PTKNI dan PGRI berdasarkan RDPU dengan Komisi X DPR RI.*** 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1115390678/14-tuntutan-nasib-pengangkatan-guru-honorer-dan-tenaga-kependidikan-jadi-asn-pppk-hasil-rdpu-komisi-x-dpr-ri?page=4


 


No comments:

Post a Comment