Info
terbaru nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga
Kependidikan menjadi ASN PPPK akhirnya dibahas
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR
RI.
nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati |
Dalam RDPU
tersebut, selain membahas seputar nasib pengangkatan guru honorer menjadi
ASN PPPK juga
membahas nasib Tenaga
Kependidikan, guru lulus passing grade,
CPNS, hingga guru inpassing.
Pembahasan
terkait pengangkatan guru honorer menjadi
ASN PPPK memang
sudah sering menjadi pokok bahasan bersama Komisi X DPR
RI terutama guru yang telah
lolos passing grade.
Namun,
pada RDPU yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 oleh Komisi X DPR
RI dengan beberapa forum Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Indonesia akhirnya membahas juga terkait nasib Tenaga
Kependidikan agar dipertimbangkan menjadi ASN PPPK.
Tenaga Kependidikan yang
dimaksud yaitu terdiri dari petugas kebersihan, operator sekolah, tenaga
administrasi, pustakawan, hingga satuan pengamanan agar masuk dalam pendataan
non ASN oleh BKN dan memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK.
Dalam RDPU
bersama Komisi X DPR
RI tersebut pun turut dihadiri oleh beberapa forum yang
menyampaikan masukan dan yang terdiri dari
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan
b. Paguyuban Peserta CPNS Kemdikbud Ristek 2021
c. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur
d. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+)
e. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat,
f. Forum Guru Lulus Passing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berikut
ini adalah beberapa masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh PTKNI
Bidang Tenaga
Kependidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga Kependidikan honorer yang bekerja di sekolah negeri belum semua didata karena juknis pendataan oleh BKN masih dianggap multitafsir, sehingga diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, dan satpam.
2. Pendataan Tenaga Kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan BKN memungkinkan adanya data siluman.
3. Tugas pokok fungsi Tenaga Kependidikan tidak semua sesuai dengan jabatan dan fungsi di ASN, namun meminta untuk tetap dapat diangkat menjadi ASN.
4. Mengharapkan adanya afirmasi untuk Tenaga Kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tendik yang berumur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kemudahan tes seleksi untuk tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah 3T.
Sementara
itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan
dan aspirasi kepada Komisi X DPR
RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:
Sementara
itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan
dan aspirasi kepada Komisi X DPR
RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK guna memenuhi standar minimal yang ditentukan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
2. Penempatan peserta seleksi PPPK guru yang telah lulus dan memenuhi nilai passing grade
3. Membuka formasi PPPK untuk guru Agama, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, IPS, termasuk Tenaga Kependidikan pada semua satuan pendidikan
4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang telah lolos berharap agar ditempatkan kembali pada satuan pendidikan asal.
5. Melakukan revisi pada Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, untuk diubah menjadi 20 tahun.
6. Penuntasan honorer Kategori 2 (THK-2) agar diangkat menjadi ASN PPPK.
7. Melakukan rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan untuk tenaga administrasi, operator sekolah, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah.
8. Meninjau ulang pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi di daerah seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
9. Melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan kebijakan publik
10. Dibentuknya lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan Tenaga Kependidikan.
Terhadap
permasalahan dan aspirasi tersebut, maka Komisi X DPR
RI pun menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Mengingat
penyelesaian masalah status guru dan Tenaga
Kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan
lintas Kementerian dan Lembaga terkait, maka Komisi X DPR mendesak dibentuknya
Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan honorer menjadi
ASN dalam waktu dekat.
Terkait
substansi PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Komisi X DPR
RI mendesak pemerintah menunda implementasi tersebut.
Terkait
jumlah formasi kosong CPNS Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, Komisi X DPR
mendesak Kemdikbud untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan
nonteknis pada sistem pelaksanaan CPNS, sehingga formasi kosong CPNS di
lingkungan Kemdikbud dapat segera terisi.
Itulah
info terbaru terkait nasib pengangkatan guru honorer maupun Tenaga
Kependidikan agar menjadi ASN yang disampaikan oleh PTKNI dan
PGRI berdasarkan RDPU dengan Komisi X DPR
RI.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1115390678/14-tuntutan-nasib-pengangkatan-guru-honorer-dan-tenaga-kependidikan-jadi-asn-pppk-hasil-rdpu-komisi-x-dpr-ri?page=4
No comments:
Post a Comment